MANUSIA DAN KEADILAN
PENGERTIAN MANUSIA
Secara biologis manusia termasuk jenis HOMO SAPIENS, sebuah jenis primata yang memilki kemampuan otak tinggi dibandingkan dengan mahluk hidup lainnya. Manusia juga mempunyai dua sisi yang berbeda, yaitu sisi jiwa dan sisi rohani yang melengkapi kehidupannya sehari-hari dan menjadi sumber penelitian bagi seorang atau kelompok yang memiliki kemampuan dalam menliti sesuatu yang belum diketahui untuk kepentingan ilmu pengetahuan. dalam pandangan agama islam manusia sebagai mahluk mukalaf, mukaram, mukhaiyar, mujzak yang memiliki nilai-nilai fitri dan insaniah.
PENGERTIAN KEADILAN
Keadilan pada dasarnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang merupakan haknya dari seseorang adalah diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai sesama warga negara, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku,adat, ras, dan agama. sesuai dengan GBHN, UUD 1945, dan PANCASILA. Keadilan berasal dari kata adil, menurut W.J.S. Poerwodarminto yang berarti tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang, tidak memihak.pembagian keadilan menurut aritoteles:
- Keadilan komutatif adalah perlakuan terhadap seseoran tanpa melihat jasa-jasanya.
- Keadilan distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasanya.
- Keadilan kodrat alam memberikan sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
- Keadilan konvensional adalah seseorang yang telah menaati peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan.
- Keadilan menurut teori perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
HUBUNGAN MANUSIA DAN KEADILAN
Manusia dan keadilan memiliki hubungan yang erat, yaitu mengenai hak dan kewajiban yang semestinya harus satu sama lain. Kewajiban harus dijalani sesuai dengan kemampuan dan keahlian yang dimailik seseorang untuk setelah itu mendapatkan hak nya setelah berjuang menjalani kewajiban. Oleh karena seseorang yang arif dan bijaksana pastinya akan menghormati hak dan kewajiban yang dimiliki seoarang. Apabila seseorang tidak menjalani kewajiban dan mendapatkan haknya, serahkan semua itu pada undang-undang atau hukum yang berlaku dan hukum-hukum agama masing-masing, sehingga tidak memberatkan seseoarng sehingga mengalami kerugian pada satu pihak tertentu.
SUMBER
- .http://definisi-pengertian.blogspot.com/2010/05/pengertian-manusia.html
- http://definisi-pengertian.blogspot.com/2010/05/pengertian-keadilan.html
- http://photos-g.ak.fbcdn.net/hphotos-ak-snc3/hs122.snc3/16943_1307717382026_1503302912_807040_1099906_a.jpg
- http://cankir.files.wordpress.com/2010/10/para_penganut_teori_evolusi_meyakini_asal_muasal_manusia_adalah_kera_100715101932.jpg
- http://dhiasitsme.files.wordpress.com/2010/10/logo_gunadarma.jpg
Tidak ada komentar:
Posting Komentar