My Slide

BLOG PRIBADI SAYA

SEMOGA ANDA BERKENAN MEMBACANYA

Minggu, 19 Januari 2014

Tugas Softskill

MONOPOLI

  1. OLIGOPOLI

Oligopoli adalah suatu bentuk pasar dimana terdapat dominasi sejumlah pemasok dan penjual. Pada kenyataannya, Sistem oligopoli yang ada, memiliki konsentrasi pasar yang tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa persentase yang besar dari pasar Oligopoli ditempati oleh perusahaan-perusahaan komersial negara terkemuka. Perusahaan-perusahaan ini membutuhkan perencanaan strategis untuk mempertimbangkan reaksi dari pesaing lain yang ada di pasar. Oligopoli dalam praktek pasar bebas, sangat menguntungkan para pemilik modal yang banyak.
Pasar oligopoli adalah suatu bentuk interaksi permintaan dengan penawaran dimana terdapat penjual/produsen yang menguasai permintaan pasar. Persaingan Pada Pasar Oligopoli, Kasus: Industri Chip Microprocessor. Kebutuhan terhadap microprocessor berkorelasi positif dengan pertumbuhan permintaan terhadap PC. Hal ini dapat dipahami karena pada dasarnya microprocessor merupakan mesin utama dari PC. Sementara teknik pembuatan komputer semakin mudah karena dukungan modularisasi, dan hal ini menghilangkan entry barrier bagi pendatang baru untuk memasuki bisnis perakitan komputer, di pihak lain teknologi pembuatan chip microprocessor semakin kompleks, membutuhkan investasi tinggi dan pada akhirnya hanya sedikit pemain yang dapat bertahan. Dengan demikian struktur pasar yang terbentuk merupakan pasar kompetisi sempurna di hilir (produksi PC), dan oligopoli di hulu (produksi microprocessor).
   2.   SUAP
Suap dalam berbagai bentuk, bnyak dilakukan di tengah-tengah kehidupan masyarakat. Bentuk suap antara lain dapat berupa pemberian barang, uang sogok dan lain sebagainya. Adapaun tujuan suap adalah untuk mempengaruhi pengambilan keputusan dari orang atau pegawai atau pejabat yang disuap.
  • Pengertian Suap
Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, suap diartikan sebagai pemberian dlm bentuk uang atau uang sogok kepada pegawai negeri. Dalam arti yang lebih luas suap tidak hanya dalam uang saja, tetapi dpt brupa pemberian brang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan Cuma-Cuma dan fasilitas lainnya yang diberikan kepda pegawai negri atau pejabt negara yang pemberian tsb dianggap ada hubungan dengan jabatanya dan berlawanan dengan kewajiban atau tgasnya sebagai pgawai negri atau pejabat negara.
Perbuatan suap dilakukan oleh seorang kepada pihak lain baik pegawai negri, pejabat negara maupun kepada pihak lain yang mempunyai kewenangan/pengaruh. Pemberi suap memperoleh hak-hak, kemudahan atau fasilitas tertentu. Perbuatan suap pada hakekatnya bertentangan dengan norma sosial, agama dan moral. Selain itu juga bertentangan dengn kepentingan umum serta menimbukan kerugian msyrkt dn membahayakan keselamatan negara.
Akan tetapi kenyataanya banyak perbuatan yang mengandung unsur suap belum ditetapkan sebagai perbuatan pidana, misalnya pemilihan perangkat desa, penyuapan dalam pertandingan olahraga, dan lain sebagainya. Batasan untuk kepentingan umum ditegaskan dlm ps 2,3 serta paragraf ke 3 UU No 11 thn 1980 ttg suap, termasuk utk kepentingan umum kewenangan dan kewajiban yang ditentukan oleh kode etik profesi atau yang ditentukan oleh organisasi masing-masing.
  • TP Suap Sebagai TP Khusus
Pendalaman materi hukum pidana khusus dimaksudkan agar mendapatkan pengertian yang lebih luas yang berkaitan dengan hukum pidana material dan hukum pidana formal, selain itu juga dimaksudkan agar urutan hukum yg ada dpt menanggulangi tipe, derajat dan sifat kejahatan yang hidup dan berkembang dlm msyarakat. HP khusus diharapkan dpt memperoleh penyempurnaan dari keseluruhan ilmu pengetahuan, asas-asas hukum pidana tanpa mencampur adukkan cara bekerjanya hkum pidana. HP khusus mempunyai ciri mengatur hukum pidana material yg berada diluar hkum kodifikasi dgn memuat norma, sanksi dan asas hukum yang disusun secara khusus menyimpang, karena kebutuhan msyarakat terhadap hukum pidana yang mengandung peraturan dari anasir-anasir kejahatan inkonvensional.
Aturan yang menunjuk adanya kekhususan, sebagaimana terdapt dalam perumusan ancaman pidana yang menggunkan perumusan kumulatif ancaman pidana penjara dan denda. Ex: ps 2 UU No 11 thn 1980 ( dipruntukan bagi pesuap aktif ), ps 3 UU No 11 thn 1980 ( diperuntukan bagi pesuap fasif ) .
  • Unsur Delik dalam TP Suap
Ps 2 UU 11 thn 1980 ttg TP Suap yg menyatakan:
Barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selamalamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Berdasarkan pasal tersebut Unsur-unsur perbuatan pidana suap terdiri dari:
  • Barang siapa. 
  • Memberi dan menjanjikan ssuatu kpda orang lain. 
  • Dengan maksud membujuk supaya penerima suap berbuat atau tdak berbuat ssuai dengan tugasnya yang bertentangan dengan kewenangannya dan kewajibanya. 
  • Bertentangan dengan kepentingan umum
   3.    UNDANG - UNDANG ANTI MONOPOLI
  • UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. Bahwa pembangunan bidang ekonomi harus diarahkan kepada terwujudnya kesejahteraan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 
b. Bahwa demokrasi dalam bidang ekonomi menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi dan pemasaran barang dan atau jasa, dalam iklim usaha yang sehat, efektif, dan efisien sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi pasar yang wajar. 
c. Bahwa setiap orang yang berusaha di Indonesia harus berada dalam situasi persaingan yang sehat dan wajar, sehingga tidak menimbulkan adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu, dengan tidak terlepas dari kesepakatan yang telah dilaksanakan oleh negara Republik Indonesia terhadap perjanjian-perjanjian internasional. 
d. Bahwa untuk mewujudkan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, atas usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat perlu disusun Undang-Undang Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Mengingat :
1. Pasal 5 Ayat (1), Pasal 21 Ayat (1), Pasal 27 Ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT.

Sumber: 
http://zonegirl.wordpress.com/2012/01/06/pengertian-monopoli-dan-oligopoli/
http://catatankuliahhukumpidana.blogspot.com/2010/06/tindak-pidana-suap.html
http://halim-livinglaw.blogspot.com/2009/02/undang-undang-anti-monopoli.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar