FUNGSI KOPERASI
1. Fungsi Koperasi :
- Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia;
- Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia;
- Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia;
- Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.
1.1 Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupanmanusia dan masyarakat;
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya;
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
2. Peran dan Tugas Koperasi :
- Meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat indonesia;
- Koperasi membantu para anggotanya dalam meningkatkan penghasilannya.
- Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia;
- Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.
- Koperasi menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan.
- Koperasi berperan dalam penyelenggaraan kehidupan ekonomi secara demokratis.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar