My Slide

BLOG PRIBADI SAYA

SEMOGA ANDA BERKENAN MEMBACANYA

Jumat, 07 Oktober 2011

Fungsi Koperasi


FUNGSI KOPERASI



1.  Fungsi Koperasi : 
  1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia; 
  2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia;
  3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia; 
  4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi. 

1.1 Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran   koperasi sebagai berikut: 
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya; 
  2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupanmanusia dan masyarakat; 
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya; 
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
2. Peran dan Tugas Koperasi :
  • Meningkatkan taraf hidup sederhana masyarakat indonesia; 
  • Koperasi membantu para anggotanya dalam meningkatkan penghasilannya.
  • Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia;
  • Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada. 
  • Koperasi menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan. 
  • Koperasi berperan dalam penyelenggaraan kehidupan ekonomi secara demokratis.

    Sumber: 
     


Tidak ada komentar:

Posting Komentar