My Slide

BLOG PRIBADI SAYA

SEMOGA ANDA BERKENAN MEMBACANYA

Jumat, 07 Oktober 2011

Tujuan Koperasi

Tujuan Koperasi


  • Tujuan Utama Koperasi adalah mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur material serta spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945 dan Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. 
  • Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya. Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945. 
  •  Bagi anggota koperasi, dapat memberikan jasa yang bermanfaat dalam hal:
  1. menyalurkan barang-barang konsumsi dengan harga yang pantas dan kualitas terjamin;  
  2. Menyediakan bahan baku, meningkatkan mutu, dan memasakan hasil produksinya;
  3. Menyediakan kredit dan menerima tabungan. 
  • Bagi masyarakat, koperasi merupakan:
  1. Sebagai wadah usaha bagi masyarakat ekonomi lemah;
  2. Menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan;
  3. Melayani dan menyediakan kebutuhan;
  4. Meningkatkan taraf hidup dan kecerdasan warga;
  5. Meningkatkan kesejahteraan warga.  
  • Sedangkan bagi pemerintah, koperasi merupakan:
  1. Membantu dan menunjang program pemerintah dalam menciptakan dan memperluas kesempatan kerja, serta mewujudkan dalam pemerataan pendapatan;
  2. Wahana dalam melaksanakan demokrasi ekonomi;
  3. Alat pemerintah dalam mengentas kemiskinan;
  4. Melaksanakan amanat UUD 1945 pasal 33 ayat (1). 
  • Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
  • Berdasarkan pendapat bapak koperasi indonesia "Bung Hatta", tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu: 
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya. 
  2. Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat. 
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan danketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.






Sumber :
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar