Permodalan Koperasi
Permodalan koperasi bisa didapat dari berbagai jenis dan sumber nya yaitu:
- Simpanan
Sebagai istilah pertama kali yang digunakan dalam Undang-Undang no.79 tahun 1958 yang merupakan undang-undang yang pertama kali digunakan setelah kemerdekaan. Berbeda dengan perusahaan yang menggunakan istilah saham untuk sebagai bukti modal yang diberikan para investor kepada perusahaan tersebut. Saham yang jelas pengertiannya sebagai modal sendiri perusahaan dan juga menanggung resiko. Saham bukan lagi menjadi milik pemegang saham dan tidak bisa diminta kembali dalam bentuk uang kecuali diperjual-belikan. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) sebagai contoh dari hasil permodalan tersebut dan telah diterapkan di indonesia.
- Dana Cadangan
Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan dari Sisa Hasil Usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan dan jika tidak tercukupi ditambah dengan simpanan. Pemupukan dana cadangan dilakukan secara terus-menerus sesuai prosentase SHU setiap tahunnya, sehingga setiap tahun bertambah tanpa batas. Dana cadangan sering lebih besar dari simpanan anggota. Ada pendapat dikalangan koperasi bahwa dana cadangan merupakan modal sosial bukan milik anggota dan tidak boleh di bagikan kepada anggota sekalipun dalam keadaan koperasi dibubarkan. Sebenar nya tidak tepat ada larangan untuk menggunakan dan cadangan, termasuk dibagikan kepada anggota, sepanjang tidak melanggar batas minimumnya.
- Hibah
Adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain, berupa: uang atau barang. Hibah muncul sebagai komponen modal sendiri disebabkan karena pengalaman banyak koperasi yang menerima hibah, terutama dari pemerintah. Maksud ketentuan hibah dalam Undang-Undang adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik dan dicatat dalam pos neraca modal sendiri. Koperasi yang menerima hibah harta tetap seperti: peralatan dan mesin diwajibkan melakukan penyesutan, sehingga koperasi dapat membeli yang baru. Karena hibah merupakan kejadian yang biasa dalam dunia usaha dan mungkin diwaktu yang akan mendatang tidak akan banyak lagi, maka ketentuan tentang hibah tidak perlu di cantumkan dalam Undang-Undang. Hibah yang diterima oleh koperasi cukup diatur dengan perundang-undangan yang berlaku.Sumber:
- http://smecda.com/deputi7/file_Infokop/Edisi%2022/modal_kop.htm
- http://matanews.com/wp-content/uploads/logo_koperasi.jpg
- http://www.koperasiukm.com/wp-content/uploads/2011/06/koperasiukm2.png
Tidak ada komentar:
Posting Komentar