Peran Koperasi
- Fungsi & Peran Koperasi
Sebagai sarana untuk membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan para anggota-anggota nya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi: " Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan", pasal ini mengandung makna bahwa usaha bersama yang sesuai untuk negara kita adalah usaha yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Sesuai dengan kata pepatah " Berat sama dipikul, ringan sama di jinjing".
- Peran Koperasi Dalam Perekonomian Indonesia
Koperasi merupakan suatu badan mengelola usaha yang terdiri dari anggota-anggota atau badan-badan yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1, dengan adanya penjabaran tersebut maka koperasi mempunyai kedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional yang tidak dapat terpisahkan dari sistem perekonomian nasional.
- Peran Koperasi Sebagai Pelaku Ekonomi
Koperasi merupakan organisasi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi mensejahterakan anggota-anggota nya. Karena sumber daya ekonomi bersifat terbatas dan dalam mengembangkan koperasi harus mementingkan kepentingan anggotanya. Maka koperasi harus bertindak bijaksana serta se-efisien mungkin dalam menggunakan sumber daya ekonomi nya dan menjalankan prinsip-prinsip koperasi serta kaedah-kaedah ekonomi.
Sumber:
- http://bumnwatch.com/peran-koperasi-dalam-perekonomian-indonesia/
- https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiqBAXmzTclUbcvIsazOaPupFFzJGG3ebYIdTiwNRhOOhPgjRjBGV8-eQdGI1NrGTzRW43H2A4f7N-dEtIHe7gM4RxYzCu_iZbn_8uExHeEEljstxEXNMNl-kYFcTz5D8isHHSLNlzeFoA/s320/logo_koperasi_indonesia.jpg
- http://media.vector4free.com/_images/vectors/normal/116.png
Tidak ada komentar:
Posting Komentar