My Slide

BLOG PRIBADI SAYA

SEMOGA ANDA BERKENAN MEMBACANYA

Sabtu, 03 Desember 2011

Sisa Hasil Usaha

SISA HASIL USAHA (SHU)



  • PENGERTIAN 
Sisa Hasil Usaha (SHU) merupakan selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (Total Revenue disingkat TR) dengan seluruh biaya-biaya atau biaya total (Total Cost disingkat TC) dalam satu tahun. Menurut Undang-Undang no. 25/1992, tentang perkoperasian, bab IV pasal 45 adalah sebagai berikut:
  1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
  2. SHU setelah dikurangidana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan koperasi, dan keperluan koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota.
  3. Besarnya pemupukan modal cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
  • CARA PEMBAGIAN SHU
Pembagian SHU harus dibicarakan dan diputuskan dalam rapat anggota koperasi dan kemudian ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi. Sebelum dibagikan kepada anggota-anggota koperasi sesuai dengan hak anggota tersebut, SHU harus bersumber dari:
  1. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan anggota. 
  2. Dari usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan bukan anggota. 
Dari kedua sumber tersebut, maka SHU yang akan dibagikan kepada anggota merupakan dari usaha atau bisnis dengan koperasi. Sedangkan, SHU yang bukan  merupakan dari hasil usaha atau bisnis yang diselenggarakan dengan bukan anggota dimasukkan kedalam cadangan untuk modal koperasi atau untuk kperluan koperasi lainnya. Acuan dasar pembagian SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa pembagian dilakukan secara adil dan sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota. Menurut Undang-Undang no. 25/1992 tentang perkoperasian pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa "Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarka perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi". Ketentuan ini berdasarkan perwujudan keadilan dan kekeluargaan.
  • SUMBER PENERIMAAN SHU
SHU yang diterima oleh anggota-anggota koperasi bersumber dari dua kegiatan ekonomi yaitu:
  1. SHU atas jasa modal (pencerminan anggota sebagai pemilik modal atau investor).
  2. SHU atas jasa usaha (sebagai pengguna atau pelanggan menyampingkan sebagai pemilik).  
  • SUMBER REFERENSI 
  1.  http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2063106-pengertian-sisa-hasil-usaha-shu
  2. /https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjj30jFOdjbry1Kdh9bM7aEM1Q4z01Hs99AsBaC2kzEgJWtTQqAbzee1B-VBnfWiy8OqNYpkC9HtWbzHL8rBs95GByJhSTdp2xopmuEBxbmlCI0OuVyUa3ZJ1nrqhE6ft9ZyrSuH3tfSmhY/s320/logo-koperasi.jpg
  3. http://4.bp.blogspot.com/hIthhLY1ePw/TZUz7FCmYUI/AAAAAAAAAKQ/px_a9J8XT0s/s1600/Dividen.PNG




Tidak ada komentar:

Posting Komentar