OTONOMI DAERAH
BAB I : PENDAHULUAN
I.I LATAR BELAKANGOtonomi daerah merupakan kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri pemerintahan dan kepentingan masyarakat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. otonomi daerah adalah contoh desentralisasi pemerintahan yang sedang diwujudkan oleh pemerintah pusat untuk dapat terlaksananya pemerataan penggunaan sumber daya dan ekonomi dengan memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah mengelola, mengolah, dan merawat segala sumber daya yang mereka miliki.
Kemandirian atau menghilangkan rasa terlalu bergantung pemerinah pusat merupakan salah tujuan dai penggunaan otonomi daerah sebagai pilihan unutk pemerataan ekonomi sehingga setiap daerah dapat menampilkan kemampuannya dalam mengelola pemerintahannya secara baik dan benar. Kekuasaan penuh yang diberikan kepada pemerintah daerah dari pemerintah pemerintah bukan berarti tak ada pengawasan dari pemerintah pusat, justru pemerintah daerah diwajibkan memberikan laporan berkala kepada pemerintah pusat tentang perkembangan dan permasalahan yang timbul sehingga diharapkan dapat mengurangi kesalahan komunikasi dan reaksi.
Permasalahan selalu timbul dalam pelaksanaan pemerintahan baik daerah maupun pusat karena perselisihan, konflik dan kesalah pahaman terkadang mewarnai lika-liku birokrasi pemerintahan. Penyalahgunaan wewenang sehingga memberikan keputusan atau kebijakan pemerintah pusat atau daerah yang justru memberatkan masyarakat akan dapat menimbulkan terhambat dan berjalan lambat kinerja pemerintah. Memang tak mudah mengelola aset negara yang seluruhnya merupakan milik rakyat atau masyarakat sehingga dibutuhkan kehati-hatian dalam memberikan keputusan atau kebijakan yang sepatutnya juga dilandasi dengan perturan perundang-undangan sehingga dapat mempunyai kekuatan hukum apabila terjadi permasalahan di kemudian hari.
I.II TUJUANOtonomi daerah bertujuan untuk mendorong daya kreasi, inovasi, dan mandiri kepada pemerintah daerah dari pemerintah pusat dengan memberikan kekuasaan dalam mengelola dan tanggung jawab sumber daya yang dimilkinya. Dengan diberlakukannya otonomi daerah juga dapat menumbuhkan rasa kebersamaan dan rasa tanggung jawab dalam menjaga dan mengawasi pelaksanaan pemerintahan. Pemerataan pembangunan dan ekonomi adalah tujuan utama dari otonomi daerah sehingga diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan sosial sesuai dengan amanat UUD 1945 yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemerintahan daerah ataupun pusat.
Peningkatan laju perekonomian bisa dimaksimalkan bila otonomi daerah dapat jalankan dengan baik sehingga dapat memacu produksi dalam negeri yang dapat menguntungkan negara salah satunya penerimaan pajak dalam negeri. Peningkatan taraf hidup dan keterampilan masyarakat dalam pemberdayaan usaha kecil dan menengah ( UKM ) merupakan kegiatan yang sangat penting dan apabila berhasil ini kan menjadi modal yang baik bagi masyarakat dalam menambah penghasilannya. Tenaga ahli, para tutor atau mentor harus diperbanyak sehingga dapat memberikan pengetahuan dan pengalaman yang baik bagi masyarakat sehingga dapat meningkat jiwa wirausawahan di kalangan masyarakat.
BAB II : PEMBAHASAN
Di indonesia otonomi daerah sudah lumayan lama di berlakukan demi menjalankan amanat UUD 1945 untuk meningkatkan kesejahteraan sosial. Dalam perjalanannya otonomi daerah selalu menghadapi masalah dan hambatan yang memilki tingkatan yang berbeda-beda sehingga membutuhkan penyelesaian yang terkadang membuthkan banyak waktu dan pikiran. Otonomi daerah tak sepenuhnya dapat mengelola sumberdaya nya secara maksimal contohnya : Minyak bumi, dalam kenyataanya daerah penghasil mineral yang sangat penting ini mengalami krisis energi karena adanya aturan bahwa setiap pengolahan sumberdaya mineral ini memiliki daerah pengolahan sendiri dan konsentrasi pemenuhan energi yang tak merata. Mengapa demikian? seharusnya pemerintah pusat juga memberikan kepercayaan bagi daerah penghasil minyak bumi untuk mengolah dan memberikan regulasi yang jelas dan adil tentang perbandingan yang harus pemerintah daerah setor kepada pemerintah pusat dengan daerah nya.
Sangat ironis melihat negara Indonesia yang dikenal memiliki beragam sumber daya tetapi tak bisa mengelola dengan baik. Penghematan energi juga sedang di gencarkan oleh pemerintah pusat ditengah sedang meningginya perkembangan gairah industri di daerah dengan mengurangi pasokan BBM. Sungguh tak adil bila kita lihat perbandingan antara pemerintah pusat dengan daerah, pemerintah pusat dalam hal penghematan energi pasokan BBM ke industri dan rumah tangga tak ada pembatasan pasokan dengan alasan bahwa jakarta adalah pusat pemerintahan. Apakah ini disebut contoh yang baik? dan apakah ini yang disebut adil? di kota besar seperti jakarta mudah untuk mencari uang tetapi mudah juga untuk mnghamburkan uang sedangkan di daerah untuk mencari uang sulit tetapi untuk mendapatkan se-liter BBM mereka harus mengeluarkan uang 2 atau 3 kali lipat dari harga yang ada di kota besar khususnya jakarta.
Belum lama ini kita di hebohkan dengan adanya rencana kenaikan harga BBM oleh pemerintah pusat yang di tentang oleh berbagai pihak. Mereka ber-demo besar-besaran bahkan tak jarang bertindak anarkis dalam setiap aksi demo-nya. Apakah Mereka yang berdemo menentang kenaikan harga BBM tak malu dengan masyarakat daerah yang sejak dahulu tak pernah menikmati subsidi BBM secara penuh, Ini kah yang disebut pemerataan pembangunan dan ekonomi yang merupakan salah satu tujuan dari otonomi daerah? adakah keadilan yang terlihat? . Mungkin ada sektor lain yang dapat memberikan keuntungan bagi pemerintah daerah contoh : penghasilan dari hasil hutan, tambang dan lain sebagai nya yang merupakan anugerah sang maha kuasa untuk keberlangsungan hidup masyarakat, tinggal hanya bagaimana kita dapat mengelola nya dengan rasa tanggung jawab dan bijaksana.
BAB III : PENUTUP
III.I KESIMPULAN
- Banyak hal yang dapat diambil dari diberlakukannya otonomi daerah yaitu adanya langkah nyata dari pemerintah pusat untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan ekonomi sesuai amanat dari UUD 1945.
- Masih banyak yang harus diperbaiki dan diperjuangkan demi terlaksana nya pemerintahan yang baik.
- Adanya kesenjangan ekonomi dan sosial diantara pemerintah pusat dan daerah yang memicu rasa kecemburuan sehingga dikhawatirkan dapat merusak kerukunan dan kesatuan antar warganegara.
- Adanya pengawasan dan kedekatan antara pemerintah pusat dan pemimpin pemerintah daerah sangat penting agar dapat mengurangi kesalahan komunikasi dan reaksi.
III.II SARAN
- Tetap konsisten dalam hal mempertahankan yang benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pemerintah baiknya memberikan contoh yang baik bagi pemerintah daerah.
- Sebaiknya tak ada kata pilih kasih dalam pemberian bantuan subsidi.
- Jalin hubungan yang baik dan dekat antara pemerintah pusat dan antar pemerintah daerah.
- Tak mudah di-provokasi oleh pihak yang mempunyai kepentingan yang justru memberatkan masyarakat.
- Perlunya keterbukaan dalm setiap kegiatan yang dilaksanakan pemerintah.
- Penanaman budaya jujur dan bersih dari KKN perlu digencarkan sejak usia dini.
DAFTAR PUSTAKA
- http://id.wikipedia.org/wiki/Otonomi_daerah
- http://pembelakebetulan.files.wordpress.com/2008/07/pancasila.jpg
- http://politikana.com/images/medium/otoda.jpg
Tidak ada komentar:
Posting Komentar